...

Tata Kelola Perusahaan

Anggaran Dasar

JudulTahunDoc
Menkumham Akta No. 25 Tahun 20192019
Anggaran Dasar Perubahan Peningkatan Modal – Akta No.25 Tahun 20192019
Menkumham Akta No.28 Tahun 20192019
Anggaran Dasar Perubahan Domisili, Maksud & Tujuan, & Bidang usaha – Akta No.28 Tahun 20192019
Menkumham Akta No.103 Tahun 20092009
Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka – Akta No.103 Tahun 20092009

Menkumham Akta No. 25, 17 Desember 2019

Lihat Dokumen

Anggaran Dasar Perubahan Peningkatan Modal – Akta No.25, 13 Desember 2019

Lihat Dokumen

Menkumham Akta No.28, 21 Juni 2019

Lihat Dokumen

Anggaran Dasar Perubahan Domisili, Maksud & Tujuan, & Bidang usaha – Akta No.28, 29 Mei 2019

Lihat Dokumen

Menkumham Akta No.103, 23 Desember 2009

Lihat Dokumen

Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka – Akta No.103, 23 Desember 2009

Lihat Dokumen

Pedoman Kerja
Dewan Komisaris

Pedoman Kerja
Direksi

Sekretaris Perusahaan

Audit Internal

Komite

Komite Audit

Baca Selengkapnya

Komite Nominasi & Remunerasi

Baca Selengkapnya

Profesi Penunjang

Biro Administrasi Efek

PT Ficomindo Buana Registrar

Jalan Kyai Caringin No 2-A RT:11 / RW:04, Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat 10150

Phone : +62 21 2263 8327
  +62 21 2263 9048

Kantor Akuntan Publik

KAP Suharli Sugiharto & Rekan

UOB Plaza Lantai 34Jalan MH Thamrin Kav. 8-10 Jakarta Pusat 10230 INDONESIA

Phone : +62 21 2993 2132
Fax : +62 21 2993 2158

Pengelolaan Sistem Whistleblowing

PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) memiliki sistem baku whistleblowing dimana setiap indikasi kecurangan yang dilakukan baik oleh karyawan, mitra, serta pemasok barang dan jasa yang terkait dengan perseroan dapat disampaikan kepada Komite Whistleblowing.

Komite Whistleblowing akan melaporkan informasi tersebut kepada Direksi dan Komisaris untuk dapat memutuskan tindakan lebih lanjut. Perseroan akan memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower) dalam bentuk :

  1. Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor termasuk informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor.
  2. Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau pihak lain yang mempunyai kepentingan.

Seluruh laporan whistleblowing dapat disampaikan kepada whistleblower@intikeramik.com

Manajemen Risiko

PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk menggunakan sistem manajemen risiko untuk meningkatkan performa kerja. Sistem ini mengelola risiko dengan melakukan identifikasi, klasifikasi, dan melakukan mitigasi melalui pelaksanaan survei, wawancara, analisis data historis dan kontribusi saran dari karyawan.

PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk berkomitmen untuk kerap meninjau sistem manajemen risiko dalam upaya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan performa perseroan. Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko perseroan pada tahun 2018 dilakukan oleh Direktur Manajemen Risiko yang diisi oleh Direktur Independen Perseroan.

Jenis-Jenis Risiko dan Cara Pengelolaannya

Tantangan risiko datang dari luar maupun internal perseroan. Dibagi berdasarkan bobot yang dihadapi, berikut ini adalah jenis-jenis risiko yang diperkirakan dapat mempengaruhi usaha perseroan secara umum:

Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Resiko Perseroan

Direksi melakukan penilaian berkala atas efektivitas pelaksanaan Manajemen Risiko dengan menilai aspek-aspek lingkungan kerja internal, penetapan target, identifikasi kejadian, penilaian risiko, respon atas risiko, kegiatan kontrol, informasi dan komunikasi, pemantauan dan keberlangsungan kegiatan operasional. Hasil Evaluasi Direksi terhadap Manajemen Risiko tersebut akan digunakan untuk meningkatkan Governance Enterprise Risk (baik kerangka maupun proses Manajemen Risiko), yang ditinjau setiap tahunnya oleh perseroan.