Tata Kelola
Tata Kelola Perusahaan
Anggaran Dasar
Pedoman Kerja
Dewan Komisaris
Pedoman Kerja
Direksi
Sekretaris Perusahaan
Audit Internal
Komite
Komite Audit
Komite Nominasi & Remunerasi
Profesi Penunjang
Biro Administrasi Efek
PT Ficomindo Buana Registrar
Jalan Kyai Caringin No 2-A RT:11 / RW:04, Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat 10150
Phone | : +62 21 2263 8327 |
+62 21 2263 9048 |
Kantor Akuntan Publik
KAP Suharli Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lantai 34Jalan MH Thamrin Kav. 8-10 Jakarta Pusat 10230 INDONESIA
Phone | : +62 21 2993 2132 |
Fax | : +62 21 2993 2158 |
Pengelolaan Sistem Whistleblowing
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) memiliki sistem baku whistleblowing dimana setiap indikasi kecurangan yang dilakukan baik oleh karyawan, mitra, serta pemasok barang dan jasa yang terkait dengan perseroan dapat disampaikan kepada Komite Whistleblowing.
Komite Whistleblowing akan melaporkan informasi tersebut kepada Direksi dan Komisaris untuk dapat memutuskan tindakan lebih lanjut. Perseroan akan memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower) dalam bentuk :
- Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor termasuk informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor.
- Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau pihak lain yang mempunyai kepentingan.
Seluruh laporan whistleblowing dapat disampaikan kepada whistleblower@intikeramik.com
Manajemen Risiko
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk menggunakan sistem manajemen risiko untuk meningkatkan performa kerja. Sistem ini mengelola risiko dengan melakukan identifikasi, klasifikasi, dan melakukan mitigasi melalui pelaksanaan survei, wawancara, analisis data historis dan kontribusi saran dari karyawan.
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk berkomitmen untuk kerap meninjau sistem manajemen risiko dalam upaya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan performa perseroan. Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko perseroan pada tahun 2018 dilakukan oleh Direktur Manajemen Risiko yang diisi oleh Direktur Independen Perseroan.
Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Resiko Perseroan
Direksi melakukan penilaian berkala atas efektivitas pelaksanaan Manajemen Risiko dengan menilai aspek-aspek lingkungan kerja internal, penetapan target, identifikasi kejadian, penilaian risiko, respon atas risiko, kegiatan kontrol, informasi dan komunikasi, pemantauan dan keberlangsungan kegiatan operasional. Hasil Evaluasi Direksi terhadap Manajemen Risiko tersebut akan digunakan untuk meningkatkan Governance Enterprise Risk (baik kerangka maupun proses Manajemen Risiko), yang ditinjau setiap tahunnya oleh perseroan.