
Desra Firza Ghazfan
Presiden Direktur
Lahir pada tahun 1966, Desra Firza Ghazfan, yang juga dikenal secara profesional sebagai Desra Ghazfan, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IDX: IKAI). Beliau merupakan eksekutif bisnis dan teknologi indonesia dengan pengalaman profesional lebih dari 30 tahun di sektor penerbangan, energi, pertambangan, teknologi informasi, dan telekomunikasi. Beliau meraih pendidikan Sarjana Ilmu Komputer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan studi pascasarjana di bidang Ilmu Komputer di Monash University, Australia.
Sepanjang kariernya, beliau telah menduduki berbagai posisi strategis, antara lain Direktur ADCorp (holding energi surya), CEO PT Anugrah Duta Resources (holding jasa pertambangan), Chief Investment Officer PT Regio Aviasi Industri (R80), serta Direktur Pengembangan Usaha di SETDCO Oil & Gas. Di tingkat internasional, beliau pernah menjabat sebagai CTO Intellematics Australia dan Direktur Asia Pasifik Critical Path Inc.
Selain kiprah di dunia bisnis, Desra juga aktif dalam organisasi nirlaba, antara lain sebagai Direktur Pengembangan Usaha di DEKOPIN serta terlibat dalam Komite Olimpiade Indonesia. Keahlian beliau mencakup kepemimpinan strategis, pengembangan usaha, dan transformasi teknologi lintas sektor.
Dengan keahlian dalam kepemimpinan strategis, pengembangan usaha, dan transformasi teknologi, beliau dipercaya sebagai Direktur Utama PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk.
Direktur Utama PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk, Desra Ghazfan, menyampaikan pandangannya mengenai kemajuan teknologi dalam konteks peluang yang ada di Indonesia: ekosistem industri energi hijau, peluang strategis di industri dirgantara, untuk mengembangkan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) yang berkelanjutan, serta mengubah investasi digital menjadi kemampuan teknologi jangka panjang, yang dapat dibaca di *Technology-Industry-Indonesia* on LinkedIn.
Kepemilikan Saham di Perseroan : Tidak ada
Hubungan Afiliasi : Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, maupun Pemegang Saham Utama/Pengendali.

